BAB VII MENATAP TANTANGAN INTEGRASI NASIONAL

Kebhinekaan yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi, karena hal tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat menarik minat para wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia.

Kebhinekaan bangsa Indonesia juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman, karena

  • dengan adanya kebhinekaan tersebut mudah membuat penduduk Indonesia berbeda pendapat yang lepas kendali
  • mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena segenap warga negara mesti mewaspadai segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah bangsa Indonesia dengan senantiasa mendukung segala upaya atau strategi pemerintah dalam mengatasi berbagai acaman tersebut

  1. Mewaspadai Ancaman terhadap Integrasi nasional

Negara Indonesia berada pada posisi silang dunia yang sangat strategis, baik dari aspek kewilayahan maupun aspek kehidupan sosial :

  • Aspek kewilayahan

Indonesia diapit oleh dua benua, yaitu Asia dan Australia serta dua Samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik

  • Aspek kehidupan kehidupan sosial :
    Indonesia diapit oleh negara berpenduduk padat (utara) dan jarang (selatan), ideologi komunisme dan liberalisme, demokrasi rakyat dan demokrasi liberal, ekonomi sosialis (utara) dan ekonomi kapitalis (selatan), masyarakat sosialis dan masyarakat individualis, kebudayaan timur dan kebudayaan barat, sistem pertahanan continental (pakta warsawa) dan sistem pertahanan maritim (NATO)
  1. Ancaman Militer
    Ancaman adalah Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam dan luar negeri, yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa dan negara, serta kehidupan demokrasi di Indonesia

Ancaman militer adalah  ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa

Ancaman militer dapat berupa ;

  • agresi/invasi
  • pelanggaran wilayah
  • pemberontakan bersenjata
  • Sabotase
  • Spionase
  • aksi teror bersenjata
  • dan ancaman keamanan laut dan udara

Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah,dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentukbentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terenda

Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948

Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah

Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata.Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup.Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan radikal, seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. Beberapa sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanya mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pada abad modern dewasa ini, kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak mudah dideteksi. Kegiatan tersebut merupakan bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan.

Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa saja, sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir meningkat cukup pesat dengan mengikuti perkembangan politik, lingkungan strategis, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2.Ancaman Non Militer
Ancaman non-militer pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor-faktor non-militer dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau batas pergaulan antar bangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia. Ancaman non-militer diantaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya

Contoh ancaman non militer :

  • Ancaman di bidang ideologi : paham komunis, zionis, liberalis                                  Secara umum Indonesia menolak dengan tegas paham komunis dan zionis.Akibat dari penolakan tersebut, tentu saja pengaruh dari negara-negara komunisdapat dikatakan tidak dirasakan oleh bangsa Indonesia, kalaupun ada pengaruh tersebut sangat kecil ukurannya. Akan tetapi, meskipun demikian bukan berarti bangsa Indonesia terbebas dari pengaruh paham lainnya, misalnya pengaruh liberalisme
  • Ancaman di bidang politik :Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, Ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain

Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Selain itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul di dalam negeri. Sebagai bentuk ancaman politik, separatisme dapat menempuh pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. Pola perjuangan tidak bersenjata sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat internasional. Oleh karena itu, separatisme sulit dihadapi dengan menggunakan kekuatan militer. Hal ini membuktikan bahwa ancaman di bidang politik memiliki tingkat resiko yang besar yang mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangs

  • Ancaman di bidang ekonomi :

Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi eritorial negara. Globalisasi peerekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik

Adapun pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman kedaulatan Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi diantaranya:

  • Indonesia akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar seiring dengan adanya perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya bataa-batas negara. Hal ini mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang lokal terutama yang tradisional, karena kalah bersaing dengan barang-barang dari luar negeri.
  • Cepat atau lambat perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan semakin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia, yang pada akhirnya mereka dapat mendikte atau menekan pemerintah atau bangsa kita. Dengan demikian bangsa kita akan dijajah secara ekonomi oleh negara investor.
  • Timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas
  • Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan susah dikendalikan
  • Ancaman di bidang sosial :

Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan atas ancaman dari dalam, dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme

Ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi, diantaranya adalah:

  • Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang-barang dari luar negeri.
  • Munculnya sifat hedonisme,yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya dan sebagainya.
  • Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu menghardik pengemis, pengamen dan sebagainya.
  • Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakain yang biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting dan sebagainya.
  • Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
  • Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
  1. Strategi Untuk Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

1.Strategi dalam Mengatasi Ancaman Militer
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara dan seluruh rakyat serta segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh

Strategi bangsa Indonesia menghadapi ancaman militer adalah

  • memperkuat sishankamrata, yaitu dengan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI dan POLRI) , komponen cadangan (Sumber daya manusia, alam dan buatan) dan komponen pendukung (rakyat)
  • mendayagunakan dan mengerahkan seluruh kekuatan nasional dengan pertahanan berlapis yang diwujudkan melalui fungsi-fungsi diplomasi dan perlawanan tanpa senjata UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
    Pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
    Pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:

  • Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
  • Kesemestaan yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  • Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
  1. Strategi dalam Mengatasi Ancaman Non Militer
    Strategi bangsa Indonesia menghadapi ancaman non militer, yaitu ancaman dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya) adalah :
  • memperkokoh 4 pilar negara : Pancasila, UUD Negara RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI , memperkuat rasa nasionalisme dan patriotisme (ideologi)
  • penegakkan demokrasi, kebebasan, keterbukaan, HAM, supremasi hukum (politik)
  • memperkuat sistem ekonomi kerakyatan, memperkuat produk dan pasar domestik, memprioritaskan pertanian, tidak tergantung pada IMF, WTO (ekonomi)
  • meningkatkan iman dan taqwa warga negara, keselarasan pundamental antara manusia – Tuhan – alam – masyarakat, gerakan ‘aku cinta Indonesia’ (sosial budaya)

Ideologi Pancasila tidak bisa dikatakan aman dari berbagai macam ancaman dalam pengimplementasian nilai-nilainya di masyarakat, karena pengaruh arus globalisasi melalui media informasi dan komunikasi antara lain ideologi liberalis, komunis dan sikap individualis, hedonis, materialistis, konsumeristis. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi landasan ideologi, falsafah, etika moral, serta alat pemersatu bangsa.

Integrasi Nasional
a. Pengertian
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.

b.Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut:

  • Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
  • Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
  • Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
  • Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
  • Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
  1. Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:
  • Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
  • Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
  • Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
  • Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
  • Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.

BAB VI MENYIBAK KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

MATERI  PPKn SMK KELAS XI SEMESTER 2

A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara

  1. Makna Hak Warga Negara

Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia.Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia, sehingga tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara Indonesia.

Menurut Jimly Asshiddiqie dalam artikelnya yang berjudul Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis. Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian hak konstitusional yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak hukum, bukan hak konstitusional. Dengan demikian dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa konsep hak warga negara memiliki cakupan sangat luas. Hak tersebut meliputi hak asasi manusia, hak konstitusional, dan hak legal/hukum.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai ketiga jenis hak warga negara tersebut. Hal tersebut sebagai konsekuensi dari kedudukan setiap warga negara Indonesia yang dianggap penting oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati hak asasi setiap individu manusia yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia. Penduduk Indonesia, apakah berstatus sebagai warga negara Indonesia atau bukan diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dasar yang diakui universal.

Prinsip-prinsip hak asasi manusia itu berlaku pula bagi setiap individu warga negara Indonesia. Bahkan, di samping jaminan hak asasi manusia itu, setiap warga negara Indonesia juga diberikan jaminan hak konstitusional dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di samping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi warga negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya,

  • hak atas pekerjaan,
  • hak atas pendidikan dan lain-lain yang secara bertimbal balik menimbulkan kewajiban bagi negara untuk memenuhi hak-hak itu

khususnya bagi warga negara Indonesia. Artinya, Negara Republik Indonesia tidak wajib memenuhi tuntutan warga negara asing untuk bekerja di Indonesia ataupun untuk mendapatkan pendidikan gratis di Indonesia

Hak-hak warga negara Indonesia meliputi :

  1. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:
  • hak yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap Warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  • Pasal 27 ayat (2) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  • Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara
  • Pasal 30 ayat (1) berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pasal 31 ayat (1) menentukan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
  1. Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk bekerja…..”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau imbalan dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu.
  2. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, seperti
  • Presiden dan Wakil Presiden,
  • Gubernur dan Wakil Gubernur,
  • Bupati dan Wakil Bupati,
  • Wali Kota dan Wakil Walikota, Kepala Desa,
  • Hakim Konstitusi,
  • Hakim Agung,
  • Anggota Badan Pemeriksa Keuangan,
  • Anggota lembaga permusyawaratan dan perwakilan yaitu MPR, DPR, DPD dan DPRD,
  • Panglima TNI,
  • Kepala Kepolisian RI,
  • Dewan Gubernur Bank Indonesia,
  • Anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.
  1. Makna Kewajiban warga Negara

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Kewajiban hak asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang, akan tetapi meskipun demikian konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi.

Perbedaan antara kewajiban warga negara dan kewajiban asasi :

  • Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilaksanakan oleh seorang warga negara, dibatasi oleh status kewarganegaraan
  • Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar, pokok, pundamental yang harus dilaksanakan setiap setiap orang tanpa dibatasi status kewarganegaraan seseorang

Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan, sedangkan kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut

Contoh kewajiban warga negara :

  • Kewajiban menjujung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
  • Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat 3)
  • Kewajiban dalam pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
  • Kewajiban membayar pajak (pasal 23 ayat 2)
  • Kewajiban menghormati bendera (pasal 35)
  • Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia (pasal 36)
  • Kewajiban menjaga lambang negara (pasal 36A) dan lagu kebangsaan (pasal 36B)
    Hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah sikap, tekad, tindakan warga negara yang teratur, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan, yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Hak dan kewajiban memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.

B. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri

Pelanggaran hak adalah setiap perbuatan baik disengaja atau kelalaian yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, dan / atau mencabut hak seseorang sebagai warga negara yang dijamin oleh UU dan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pengingkaran kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Contoh bentuk pelanggaran hak warga negara :

  • Proses penegakkan hukum yang belum optimal (pasal 27 ayat 1)
  • Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran masih cukup tinggi (pasal 27 ayat 2)
  • Kasus pelanggaran hak asasi manusia, seperti pembunuhan, KDRT, pemerkosaan masih terjadi (pasal 28A -28J)
  • Tindak kekerasan mengatasnamakan agama (pasal 29 ayat 2)
  • Angka putus sekolah yang cukup tinggi (pasal 31 ayat 1)
  • Pelanggaran hak cipta, peredaran VCD/DVD bajakan, software sistem operasi copian

Kasus Pengingkaran Kewajiban warga Negara
Contoh bentuk pengingkaran kewajiban warga negara :

  • Membuang sambah sembarangan
  • Melanggar aturan berlalulintas
  • Merusak fasilitas umum / negara
  • Tidak membayar pajak pada negara
  • Tidak berpartisifasi dalam usaha pertahanan dan keamanan

Faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara :

  • adanya kelalaian dari pemerintah/negara atau oleh warga negara dalam pemenuhan hak warga negaranya, misalnya masih ada yang hidup terlantar, putus sekolah
  • tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara
  • rendahnya kesadaran hukum warga negara
  • sikap nasionalisme, patriotisme yang masih rendah                                                             Upaya pencegahan pelanggaran Hak dan pengingkaran Kewajiban Warga Negara

     Upaya pencegahan pelanggaran hak warga negara

  • Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi
  • Pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang
  • Meningkatkan pelayanan publik
  • Badan-badan penegak hukum tidak boleh diskriminatif
  • Adanya kontrol dari masyarakat

     Upaya pencegahan pengingkaran kewajiban warga negara

  • Meningkatkan kesadaran pentingnya melakukan kewajiban sebagai warga negara
  • Memberikan sanksi yang tegas bagi warga negara yang mengingkari kewajiban
  • Menanamkan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban dilingkungan sekolah
  • Menanamkan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban melalui kegiatan di masyarakat
  • Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, yang berpihak pada pemberdayaan ekonomi rakyat
  • Negara menjamin terpenuhinya segala kebutuhan warganya dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam

BUDAYA  POLITIK  INDONESIA

BAB  I

 By:, Dra. Hj. Rifqah, SA -SMK N 1  Banjarmasin

Standar Kompetensi 

1.      Menganalisis budaya politik di Indonesia

Kompetensi Dasar

1.1       Mendeskripsikan pengertian budaya politik

1.2       Menganalisis tipe-tipe budaya politik yang berkembang di Indonesia

  1. A.        BUDAYA  POLITIK

Pengertian Budaya Politik

Budaya politik  dibangun atas dua kata yaitu budaya dan politik

Secara harfiah kata  budaya berasal dari bahasa Sangsekerta buddhayah yang merupakan jama’ buddhi yang berarti akal atau budi. Kebudayaan dapat diartikan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan akal. Akal hanya dimiliki manusia sehingga hanya manusia lah yang memiliki kebudayaan. Budaya dalam arti yang lebih luas merupakan semua hasil cipta, rasa, karsa manusia. Budaya juga dapat berupa cara pandang dan sikap manusia terhadap lingkungannya. Perwujudan budaya tercermin dari pola hubungan antar individu dengan individu maupun dengan kelompoknya.

Secara harfiah kata politik berasal dari bahasa yunani Polisteia, Polis merupakan negara kota yaitu kesatuan masyarakat yang mengurus dirinya sendiri. Dalam bahasa arab, istilah politik diartikan sebagai „ siyasyah „ yang berarti Strategi Secara lebih luas politik yaitu bermacam-macam kegiatan yang berkenaan dengan tujuan dan cara-cara mencapai tujuan. Issac D’Israel mengatakan, politik sebagai seni memerintah manusia melalui mensiasati mereka. Berbicara mengenai politik maka berkaitan dengan: Negara, Kekuasaa, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, pembagian kekuasaan.

Atau dengan kata lain politik adalah :  berbagai macam kegiatan dalam suatu sistem politik / negara yang menyangkut kemaslahatan hidup seluruh warga negara

Dari pengertian budaya dan politik diatas dapat kita simpulkan mengenai pengertian budaya politik, yaitu cara pandang dan sikap warga negara terhadap system politik di negaranya.

atau dengan kata lain Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan bernegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat di artikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya          

Sistem politik suatu negara selalu diliputi oleh berbagai perilaku politik yang ditampilkan oleh warga negaranya . Setiap perilaku yang ditampilkan mempunyai karakteristik tersendiiri yang berbeda satu sama lain. Dengan adanya cara pandang dan sikap yang berbeda dari setiap warga negara ini maka akan memunculkan tipe-tipe budaya politik.

Pengertian budaya politik menurut ahli:

1.   Rusadi Kantaprawira, budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.

2.  Gabriel A. Almond & Sidney Verba, dalam bukunya yang berjudul comparative political system tahun 1956. Tahun 1960-1970 Almond mengembangkan konsep budaya politik bersama Sidney Verba dan menghasilkan buku tentang budaya politik yaitu THE CIVIC CULTURE.Para pakar politik di Indonesia menerjemahkan konsep civic culture menjadi budaya politik atau kebudayaan politik.

Pada umumnya budaya politik diartikan sebagai orientasi dasar suatu masyarakat terhadap suatu sistem politik. Kehidupan politik tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat.Terhadap masalah politik setiap orang akan memberikan pendapat,pandangan, pengetahuan, sikap, perasaan dan penilaian yang berbeda, tergantung pribadi masing-masing

3. Almond dan Powell,

Menyatakan bahwa budaya politik merupakan suatu konsep tersendiri dari sikap, nilai-nilai dan ketrampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat termasuk pola kecenderungan khusus serta pola kebiasaan yang terdapat pada kelompok masyarakat.

4. Almond dan Verba

Mengemukakan bahwa budaya politik merupakan sikap individu terhadap sistem politik dan komponen-komponennya, juga sikap individu terhadap peranan yang dapat dimainkan dalam sebuah sistem politik.

5. Alan  R. Ball

Budaya politik adalah susunan yang terdiri atas sikap, kepercayaan, emosi, dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan sistem politik dan isu-isu politik.

Berdasarkan pendapat-pendapat ini dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya budaya politik mencakup dua hal yaitu :

  1. orientasi warga negara terhadap obyek politik
  2. sikap warga negara terhadap peranannya sendiri dalam sistem politik.

Kata Orientasi bermakna luas meliputi ; melihat, mengenal, pandangan, pendapat, sikap, penilaian, pengetahuan, kepercayaan, keyakinan, dll.  Oleh karena itu Orientasi warga negara menurut G. Almond & B.Powell meliputi tiga komponen yaitu :

  1. orientasi kognitif, yaitu orientasi warga yang sifatnya kognitif atau pengetahuan seperti pengetahuan, wawasan, kepercayaan, dan keyakinan warga terhadap suatu obyek politik.
  2. orientasi  afektif , yaitu orientasi warga yang sifatnya efektif atau sikap seperti sikap-sikap, nilai – nilai dan perasaan warga terhadap obyek politik.
  3. Orientasi evaluatif, yaitu orientasi warga yang sifatnya evaluatif atau penilaian seperti pendapat dan penilaian warga terhadap obyek politik.

Obyek politik adalah hal yang dijadikan sasaran dari orientasi warga negara. Obyek politik meliputi tiga hal sebagai berikut :

  1. Obyek politik umum atau sistem politik secara keseluruhan meliputi sejarah bangsa, simbol negara, wilayah negara, kekuasaan negara, konstitusi negara, lembaga-lembaga negara.
  2. Obyek politik input, yaitu lembaga atau pranata politik yang termasuk proses input dalam sistem politik. Lembaga yang dimaksud adalah partai politik, kelompok kepentingan, organisasi masyarakat, pers, dukungan, dan tuntutan.
  3. Obyek politik output, yaitu lembaga atau pranata politik yang termasuk proses output dalam sistem politik. Seperti biokrasi, lembaga peradilan, kebijakan, putusan, undang-undang, dan peraturan.

Contoh Orientasi  politik

  1. Orientasi kognitif warga negara terhadap obyek politik umum dengan pertanyaan berikut

Berapa lama masa jabatan presiden di Indonesia ?

2.   Orientasi kognitif warga negara terhadap obyek politik input dengan pertanyaan berikut

Ada berapa partai politik yang ikut dalam pemilu 9 April 2009 ?

3.   Orientasi kognitif warga negara terhadap obyek politik output dengan pertanyaan berikut

Percayakah anda bahwa kenaikkan BBM  akan meringankan beban negara ?

4.   Orientasi afektif warga negara terhadap obyek politik umum dengan pertanyaan berikut

Setujukah anda jika Presiden di Indonesia dipilih langsung oleh rakyat ?

5.   Orientasi afektif warga negara terhadap obyek politik input dengan pertanyaan berikut

Setujukah anda bila sekarang ini banyak warga yang menuntut dengan cara berdemo ?

6.   Orientasi afektif warga negara terhadap obyek politik output dengan pertanyaan berikut

Suka atau tidakkah anda jika sekarang pemerintah membatasi penggunaan BBM  pada rakyat ?

7.   Orientasi evaluatif warga negara terhadap obyek politik umum dengan pertanyaan berikut

Apa pendapat anda dengan adanya kasus korupsi yang melibatkan wakil rakyat  ?

8.   Orientasi evaluatif warga negara terhadap obyek politik input dengan pertanyaan berikut

Bagaimanakah penilaian anda terhadap kebebasan pers sekarang ?

9.   Orientasi evaluatif warga negara terhadap obyek politik output dengan pertanyaan berikut

Baik atau burukkah jika sekarang ini pemerintah mengimpor beras ?

Orientasi politik warga negara Indonesia dapat menghasilkan tiga jenis orientasi yaitu :

  1. Orientasi yang setia atau mendukung
  2. Orientasi yang apatis atau masa bodoh
  3. Orientasi yang menolak atau terasing

1.   Orientasi yang Setia atau Mendukung

Seseorang tahu bahwa Presiden Indonesia sekarang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, ia sangat setuju dengan hal itu dan ia menilai bahwa ini merupakan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

2.   Orientasi yang Apatis atau Masa Bodoh

Seseorang tahu bahwa Presiden Indonesia sekarang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, tetapi ia tidak  setuju,ia bersikap masa bodoh dan ia tidak mau berpendapat apakah itu baik atau jelek.

3.   Orientasi yang menolak atau Terasing

Seseorang tahu bahwa Presiden Indonesia sekarang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, tetapi ia menolak hal tersebut,serta berpendapat itu buruk bagi perkembangan sistem demokrasi Indonesia.

Manfaat memahami budaya politik:

1.   Adanya sikap warga negara terhadap sistem politik yang mempengaruhi tuntutan-tuntutan, tanggapan, dukungan serta orientasinya terhadap sistem politik yang ada;

2.  Dapat mengerti dan memahami hubungan antara budaya politik dengan sistem politik atau faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya pergeseran politik.

Berikut beberapa contoh dari nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia:

  1. Tidak boleh melangkahi kakak dalam melangsungkan pernikahan
  2. Saya yakin suatu saat nanti partai yang banyak ini akan berkurang karena tidak semua mendapat dukungan rakyat
  3. Tidak boleh membuang sampah sembarangan
  4. Bekerja giat supaya pimpinan senang
  5. Memilih partai politik yang sama dengan pimpinan supaya dinaikkan pangkatnya
  6. Sebelum tidur hendaknya berdo’a terlebih dahulu
  7. Mengawasi jalannya pemerintahan karena merupakan tanggung jawab setiap warga negara
  8. Memberikan tanggapan  terhadap penjelasan guru supaya mendapatkan perhatian yang lebih
  9. Mengikuti pemilu supaya tidak dianggap sebagai warga negara yang tidak bertanggung jawab
  10. Kebijakan pemerintah tidak perlu di kontrol karena kita hanyalah rakyat biasa yang tidak mempunyai kekuasaan apapun

TIPE-TIPE BUDAYA  POLITIK

Budaya politik yang berkembang di dalam masyarakat sangat beragam. Hal ini dikarenakan orientasi dan peranan yang dimiliki oleh setiap masyarakat juga beragam.

Menurut sikap yang ditunjukkan, budaya politik bisa digolongkan dalam :

1.   Budaya Militan, yaitu budaya politik yang tidak memandang perbedaan sebagai suatu usaha memecahkan masalah, tetapi melihatnya sebagai usaha jahat dan menantang. Jika terjadi permasalahan selalu mencari kambing hitam, bukan penyebab terjadinya.

2.   Budaya Toleran, budaya politik yang lebih menekankan pada ide atau pemecahan masalah. Tipe ini selalu membuka pintu untuk kerja sama, bukan curiga terhadap seseorang.

Berdasarkan orientasi politiknya, Gabriel Almond dan Sidney Verba mengatakan budaya politik dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

  1. budaya politik parokial
  2. budaya politik subjek  atau kaula
  3. budaya politik partisifan

1.   Budaya Politik Parokial

Budaya  Politik Parokial sering diartikan sebagai budaya politik yang sempit. Karena orientasi individu atau masyarakat masih sangat terbatas pada ruang lingkup atau wilayah tempat ia tinggal.Dengan kata lain, persoalan diluar wilayahnya tidak diperdulikannya.

Menurut Rusadi Kantaprawira, budaya politik parokial biasanya terdapat dalam system politik tradisional dan sederhana,dengan ciri khas yaitu belum adanya spesialisasi tugas atau peran, sehingga para pelaku politik belum memiliki peranan yang khusus.

Ciri-ciri budaya politik parokial  :

a.   warga Negara tidak menaruh minat terhadap obyek-obyek politik yang luas, kecuali yang ada disekitarnya

b.   warga tidak banyak berharap terhadap system politik yang ada

c.   berlangsung pada masyarakat tradisional, dan sederhana, contohnya masyarakat suku.

d.   belum adanya peran-peran politik yang khusus.

2.  Budaya Politik Subjek atau Kaula

Masyarakat atau individu yang bertipe budaya politik subjek telah memiliki perhatian dan minat terhadap sistem politik. Hal ini diwujudkan dengan berbagai peran politik yang sesuai dengan kedudukannya. Akan tetapi peran politik yang dilakukannya masih terbatas pada pelaksanaan kebijakan pemerintah yang mengatur masyarakat,Individu atau masyarakat hanya menerima aturan tersebut secara pasrah.

Ciri-ciri budaya politik subjek atau kaula :

a.   warga menaruh kesadaran,minat, dan perhatian terhadap system politik pada umumnya dan terutama terhadap obyek politik output,

sedangkan kesadaran terhadap input rendah

b.   warga menyadari sepenuhnya akan otoritas pemerintah

c.   masyarakat tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah dan tidak berdaya untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusannya.

d.   warga bersikap menerima saja putusan yang dianggapnya sebagai sesuatu yang tidak boleh dikoreksi apalagi ditentang

3.   Budaya politik Partisipan

Merupakan budaya politik yang sangat ideal. Dalam budaya politik partisipan individu atau masyarakat telah memiliki perhatian, kesadaran, minat serta peran politik yang sangat luas.Masyarakat mampu memainkan peran politik baik dalam proses input ( yang berupa pemberian tuntutan dan dukungan terhadap sistem politik ) maupun proses output ( pelaksanaan, penilaian,dan pengkritik setiap kebijakan dan keputusan politik pemerintah.

Ciri- ciri budaya politik Partisipan  :

a.   anggota masyarakat sangat berpartisifasif terhadap semua obyek politik, baik menerima atau menolak suatu obyek politik

b.   kesadaran bahwa masyarakat adalah warga negara yang aktif dan berperan sebagai aktivis

c.   warga negara menyadari akan peran, hak , kewajiban  dan tanggung jawabnya selaku warganegara

d.   tidak menerima begitu saja keadaan,tunduk pada keadaan,berdisiplin, tetapi dapat menilai dengan penuh kesadaran semua obyek politik.

e.   Warga harus mampu bersikap terhadap masalah atau  isu politik

f.    Warga memiliki kesadaran untuk taat pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan tanpa perasaan tertekan.

Contohnya budaya politik partisipan seperti membayar pajak tepat pada waktunya, mengikuti pemilu dengan menggunakan haknya sebagai warga Negara, mentaati peraturan lalu lintas dll .

Upaya untuk menerapkan budaya politik partisipan adalah dengan cara :

1.   Agar memiliki pengetahuan dan kepekaan terhadap masalah atau isu politik,kita membiasakan diri membaca dan melihat berita, dan

berbicara tentang masalah politik di sekitar kita.

2.   Agar mampu bersikap dan menilai obyek politik, kita bisa membiasakan untuk berpendapat, berkomentar, jika ada isu politik yang muncul.

3.   Berlatih memberi usulan, masukan, dan kritikan terhadap suatu kebijakan

4.   Membiasakan diri untuk taat dan patuh pada peraturan yang memang telah disepakati

Orientasi politik seorang warga negara dapat menghasilkan tiga jenis orientasi yaitu :

  1. Orientasi yang setia atau mendukung
  2. Orientasi yang apatis atau masa bodoh
  3. Orientasi yang menolak atau terasing

1.   Orientasi yang Setia atau Mendukung

Seseorang tahu bahwa Presiden Indonesia sekarang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, ia sangat setuju dengan hal itu dan ia menilai bahwa ini merupakan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

2.   Orientasi yang Apatis atau Masa Bodoh

Seseorang tahu bahwa Presiden Indonesia sekarang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, tetapi ia tidak  setuju,ia bersikap

masa bodoh dan ia tidak mau berpendapat apakah itu baik atau jelek.

3.   Orientasi yang menolak atau Terasing

Seseorang tahu bahwa Presiden Indonesia sekarang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, tetapi ia menolak hal tersebut,serta

berpendapat itu buruk bagi perkembangan sistem demokrasi Indonesia.

Tipe Budaya politik yang berkembang di Indonesia

Dalam kehidupan negara Indonesia, budaya politik kewarganegaraan belum berkembang menjadi budaya politik dominan. Terbukti rezim yang berkembang selama ini masih otoriter. Hal ini disebabkan budaya politik suatu negara tidak terlepas dari pengaruh nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat.

Nilai –nilai social yang ada dimasyarakat yang bisa mempengaruhi budaya politik yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut ;

  • Konfigurasi subkultur di Indonesia masih aneka ragam, misalnya, dalam menghadapi masalah perbedaan bahasa, agama, kelas, kasta yang semuanya relatif masih rawan/rentan.
  • Budaya politik Indonesia yang bersifat Parokial-kaula di satu pihak dan budaya politik partisipan di lain pihak, di satu segi masa masih ketinggalan dalam mempergunakan hak dan dalam memikul tanggung jawab politiknya yang mungkin di sebabkan oleh isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, bapakisme, dan ikatan primordial.
  • Sikap ikatan primordial yang masih kuat berakar, yang di kenal melalui indikatornya berupa sentimen kedaerahan, kesukaan, keagamaan, perbedaan pendekatan terhadap keagamaan tertentu; purutanisme dan non puritanisme dan lain-lain.
  • kecendrungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sikap paternalisme dan sifat patrimonial; sebagai indikatornya dapat di sebutkan antara lain bapakisme, sikap asal bapak senang.
  • Dilema interaksi tentang introduksi modernisasi (dengan segala konsekuensinya) dengan pola-pola yang telah lama berakar sebagai tradisi dalam masyarakat.

Herbert Feith, Indonesia memiliki 2 budaya politik yang dominan :

1. Aristokrasi Jawa

2. Wiraswasta Islam

Clifford Geertz, antropolog dari Amerika mengadakan penelitian mengenai budaya politik yang berkembang di Indonesia (khususnya Jawa), yaitu:

1.   Budaya politik Abangan, budaya politik yang menekankan pada aspek animisme/

kepercayaan roh halus. Budaya ini dapat ditemui pada masyarakat petani era 60-an dengan

tradisi selamatan.

2.  Budaya politik Santri, budaya politk yangmenekankan pada aspek agama (islam).

Masyarakat tipe ini sudah menjalankan ibadah dan ritual agama islam.

3.  Budaya politik Priyayi, budaya politk yangmenekankan pada keluhuran tradisi. Kelompok

ini merupakan kebalikan dari abangan karena umumnya mereka adalah dari kalangan

birokrat (pegawai pemerintah)

Disamping apa yang sudah disampaikan oleh Geertz, ada juga budaya politik yang berkembang pada era orde baru (Orba), seperti yang diungkapkan oleh Afan Gaffar, yaitu :

 budaya politik indonesia memiliki 3 ciri dominan

1.   Hierarki yang ketat, yaitu adanya tingkatan-tingkatan dalam kelas masyarakat (penguasa

dengan rakyat biasa) Wong Gedhe dan Wong Cilik

Masyarakat Jawa, dan sebagian besar masyarakat lain di Indonesia, pada dasarnya bersifat hirarkis. Stratifikasi sosial yang hirarkis ini tampak dari adanya pemilahan tegas antara penguasa (wong gedhe) dengan rakyat kebanyakan (wong cilik). Masing-masing terpisah melalui tatanan hirarkis yang sangat ketat. Alam pikiran dan tatacara sopan santun diekspresikan sedemikian rupa sesuai dengan asal-usul kelas masing-masing. Penguasa dapat menggunakan bahasa ‘kasar’ kepada rakyat kebanyakan. Sebaliknya, rakyat harus mengekspresikan diri kepada penguasa dalam bahasa ‘halus’. Dalam kehidupan politik, pengaruh stratifikasi sosial semacam itu antara lain tercemin pada cara penguasa memandang diri dan rakyatnya.

2.   Patronage (Patron),  merupakan salah satu budaya politik yang menonjol di Indonesia.Pola hubungan ini bersifat individual. yaitu

interaksi timbal balik antara patron (pemilik kekuasaan, harta) dengan Klien (pemilik tenaga, dukungan, kesetiaan).

Dalam kehidupan politik, tumbuhnya budaya politik semacam ini tampak misalnya di kalangan pelaku politik. Mereka lebih memilih

mencari dukungan dari atas daripada menggali dukungn dari basisnya. Seperti majikan dengan buruh

3.   Neo-patrimonialistik, yaitu praktek politik yang meskipun memiliki atribut modern dan

rasionalistik seperti birokrasi, namun perilaku tokohnya masih mencerminkan tradisi dan

budaya patrimonial.

Ciri-ciri birokrasi modern:

  • Adanya suatu struktur hirarkis yang melibatkan pendelegasian wewenang dari atas ke bawah dalam organisasi
  • Adanya posisi-posisi atau jabatan-jabatan yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab yang tegas
  • Adanya aturan-aturan, regulasi-regulasi, dan standar-standar formalyang mengatur bekerjanya organisasi dan tingkah laku anggotanya
  • Adanya personel yang secara teknis memenuhi syarat, yang dipekerjakan atas dasar karier, dengan promosi yang didasarkan pada kualifikasi dan penampilan.

Untuk menambah pemahaman mengenai Budaya politik dan tipe-tipe budaya politik kerjakanlah beberapa soal di bawah ini:

Jawaban soal Kirim  ke  Facebook ibu siti rifqah atau ke Email ibu ekoh_odi@yahoo.co.id

  1.  Rumuskan kembali pemahaman anda pengertian budaya politik!
  2. Coba kalian perhatikan dengan seksama nilai-nilai manakah yang termasuk nilai budaya politik dari contoh nilai-nilai budaya yang ada !.
  3. Orientasi warga negara terdiri atas berapa komponen ? sebutkan!
  4. Bagaimanakah menurut pendapat kalian apakah budaya politik itu ada yang baik dan ada yang tidak baik ? coba kemukakan dengan contoh !.
  5. Apa yang dimaksud dengan obyek politik umum ?
  6. Jelaskan tipe-tipe budaya politik menurut G. Almond!
  7. Termasuk budaya politik apakah jika kita membayar pajak tepat waktu !
  8. Bagaimanakah budaya politik yang berkembang di Indonesia  menurut Clifford Geertz, khususnya bagi masyarakat Jawa  !
  9. Berikan alasan, mengapa di dalam kehidupan masyarakat ada sebagian yg memiliki budaya politik parokial !
  10. Berikan alasan, mengapa di dalam kehidupan masyarakat muncul tipe-tipe budaya politik!

ORGANISASI  INTERNASIONAL

Pengertian  organisasi internasional

Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.

Keberadaan organisasi internasional saat ini sangat penting bagi suatu negara.Tidak jarang suatu Negara mendapatkan bantuan untuk mencukupi kebutuhan hidup warga negaranya dari organisasi internasional.

Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi bukan Negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.Karena merupakan subyek hukum internasional,organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi –konvensi internasional.

Organisasi internasional pada umumnya beranggotakan Negara-negara. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan organisasi internasional terdiri dari berbagai badan hukum atau badan usaha, tergantung dari sifat organisasi tersebut.

Macam-macam organisasi internasional.

Organisasi internasional yang berdiri didunia sangat banyak dan beragam coraknya. Semua organisasi internasional pada dasarnya sangat di perlukan keberadaannya oleh setiap Negara untuk membantu dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapinya.

1. Perserikatan Bangsa-Bangsa

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama – dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.

Berdirinya PBB dimulai dengan adanya peristiwa tanggal 1 september 1939, yaitu tentara Jerman menyerbu Polandia sehingga pecahlah perang dunia kedua.Ini membuktikan bahwa LBB  yang dibentuk oleh Woodrow Wilson ( Presiden AS ) semasa perang dunia pertama tidak mampu mencegah perang dan menciptakan perdamaian dunia.

Kerusakan dan kesengsaraan akibat perang dunia kedua menyebabkan umat manusia sadar akan pentingnya menciptakan perdamaian dunia dengan cara mendirikan PBB pada tanggal 24 Oktober 1945.

Sebelum PBB lahir, ada beberapa peristiwa penting yang dianggap sebagai cikal bakal berdiirinya PBB yaitu :

1. Piagam Atlantik ( Atlantik Charter )

Piagam ini merupakan hasil perundingan antara F.D. Roosevelt ( Presiden AS ) dengan Winston Churchill ( Perdana menteri Inggris pada tanggal 19 Agustus 1941

2Maklumat Bangsa-bangsa ( Declaration of The United Nation )

Maklumat bangsa-bangsa merupakan hasil dari pertemuan 26 negara yang diadakan di Washington DC , Amerika serikat. Dalam maklumat tersebut disetujui program-program sebagaimana tercantum dalam Atlantik Charter. Maklumat ini ditandatangani pada tanggal 1 Januari 1942 oleh empat pimpinan Negara :

  1. Maxim Letinov dari Uni  Soviet
  2. F.D. Roosevelt dari Amerika Serikat
  3. Winston Churchill dari Inggris
  4. T.V. Soong dari Republik Rakyat Cina

3.  Maklumat Moskow

Maklumat ini ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 1943. Maklumat Moskow ini merupakan penegasan bahwa keempat Negara perintis Maklumat Bangsa-bangsa mengakui perlunya perdamaian dan keamanan internasional. Oleh karena itu perlu didirikan organisasi internasional yang berdasar pada persamaan kedaulatan Negara dan terbuka bagi tiap-tiap Negara.

4.  Dumbarton Oaks Proposals

Keempat Negara yang menandatangani Maklumat Moskow setahun kemudian mengadakan pertemuan lanjutan di Dumbarton Oaks Amerika serikat. Hasil pertemuan ini dikenal dengan nama Dumbarton Oaks Proposal yang ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 1944

5.  Konferensi San Fransisco

Konferensi San Fransisco dibuka pada tanggal 25 April 1945 bertempat di Gedung Komedi dan dihadiri oleh 51 utusan Negara. Konferensi berlangsung sampai tanggal 26 Juni 1945 dan berhasil merumuskan Piagam perdamaian ( Piagam PBB ). Piagam ini ditandatangani oleh 51 utusan Negara yang hadir dalam konferensi tersebut.Piagam ini mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945 dan tanggal tersebut diperingati sebagai hari berdirinya PBB.

negara peserta yang menghadiri Konferensi San Fransisco disebut anggota asli PBB.

Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.

Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007

Tujuan dan asas PBB

PBB mempunyai tujuan sebagai berikut.
a. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b. Mengembangkan hubungan persaudaraan antarbangsa.
c. Mengadakan kerja sama internasional.
d. Sebagai pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan

Perdamaian Dunia.

Asas  PBB

a.   PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua Negara anggota

b. Semua anggota dengan I,tikat baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah  disetujui

c. Sengketa internasional akan diselesaikan dengan cara damai sehingga tidak membahayakan    perdamaian,keamanan,dan keadilan internasional

d. Dalam melaksanakan hubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap hak kedaulatan atau kemerdekaan politik Negara lain.

e. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakannya yang diambil berdasarkan ketentuan Piagam

f. PBB akan menjaga agar Negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB

g. PBB tidak akan campur tangan dalam masalah –masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan  Piagam.

Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu:

  1. Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara.
  2. Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.

Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

  1. Negara merdeka.
  2. Negara yang cinta damai.
  3. Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB.
  4. Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.

Struktur Organisasi PBB

PBB terdiri dari enam badan terpenting, yaitu :

  1. Majelis Umum ( General Assembly )
  2. Dewan Keamanan ( Security Council )
  3. Dewan ekonomi dan Sosial ( Ecomomic and Social Council)
  4. Dewan perwalian ( Trusteeship Council )
  5. Mahkamah Internasional ( International Court of Justice )
  6. Sekretariat ( Secretary )

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.

Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum

  1. pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
  2. kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
  3. sistem perwakilan internasional ;
  4. keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
  5. urusan keuangan ;
  6. penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
  7. perubahan piagam ;
  8. hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;

Badan-badan PBB yang berada dibawah lingkungan Majelis Umum PBB adalah sebagai berikut :

  1. UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees) atau Komisi Tinggi Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tugasnya melindungi hak-hak pengungsi di seluruh dunia.

  1. UNICEF (United Nations International Childrens Emergency Fund)

UNICEF adalah Organisasi Dana Perkembangan anak-anak Internasional PBB. Tugasnya memberikan bantuan dalam rangka menyejahterakan ibu dan anak. UNICEF didirikan pada tanggal 11 1946 di New York, Amerika Serikat.

  1. UNDP (United Nations Development Programme) atau program pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tugasnya memberikan bantuan, terutama untuk meningkatkan pembangunan negara-negara berkembang.

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.

Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.

Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB

Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II yang memiliki hak Veto, yaitu hak membatalkan suatu keputusan . Dalam persidangan apabila salah satu anggota tetap memveto keputusan, maka keputusan tersebut dibatalkan. Anggota tetap dewan keamanan PBB ini adalah :

  1. Republik Cina
  1. Perancis
  2. Uni Soviet
  3. Britania Raya ( Inggris )
  4. Amerika Serikat

Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.

Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:

  1. Republik Rakyat Cina
  1. Perancis
  2. Rusia
  3. Inggris
  4. Amerika Serikat

Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.

Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.

Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk saat ini dari tanggal 1 Januari 2009 – 31 Desember 2010 adalah:

  1. Negara Austria blok regional Eropa Barat dan lainnya
  2. Negara Jepang blok regional Asia
  3. Negara Meksiko blok regional Amerika Latin dan Karibia
  4. Negara Turki blok regional Eropa Barat dan lainnya
  5. Negara Uganda blok regional afrika

Tugas dan fungsi Dewan keamanan PBB

Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :

  1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
  2. Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.

Sedangkan fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:

  1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
  2. Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
  3. Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
  4. Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
  5. Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
  6. Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
  7. Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
  8. Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
  9. Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
  10. Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
  11. Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :

  1. UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
  1. UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di IranIrak
  2. UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja

Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 18 anggota dengan hak yang sama selama 3 tahun. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :

  1. Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
  1. Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
  2. Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :

  1. UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural Organization)

UNESCO adalah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB. Tugasnya memajukan kerja sama antarbangsa melalui bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam rangka penegakan hukum, penegakan hak asasi manusia, dan penegakan keadilan.

UNESCO berdiri pada tanggal 4 November 1946 yang berkedudukan di Paris, Perancis.

  1. 2. WHO (World Health Organization)

WHO adalah Organisasi Kesehatan Sedunia. Organisasi ini didirikan pada tanggal 7 April 1948 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tugasnya meningkatkan kesehatan bagi semua orang.

  1. 3. FAO (Food and Agricultural Organization)

FAO adalah Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian. FAO berdiri pada tanggal 16 Oktober 1945 yang berkedudukan di Roma, Italia. Tugasnya meningkatkan efisiensi dan distribusi makanan dan hasil-hasil pertanian ke berbagai pelosok dunia.

  1. 4. ILO (International Labour Organization)

ILO adalah Organisasi Perburuhan Internasional. Organisasi ini didirikan pada tanggal 11 April 1919 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Pada tahun 1946 organisasi ini diterima

sebagai organisasi khusus dalam PBB. Organisasi ini bertugas memperbaiki taraf hidup dan aturan perburuhan

  1. 5. IBRD (International Bank for Reconstruction And Development)

IBRD adalah Bank Dunia untuk Pembangunan dan Perkembangan. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.

  1. 6. IMF (International Monetary Fund)

IMF adalah Dana Moneter Internasional. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington DC Amerika Serikat. IMF bertujuan memajukan kerja sama di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan sehingga memperluas kesempatan kerja

  1. 7. UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)

Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi

  1. 8. GATT ( General Agreement on Tariff and Trade )

Persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan. Badan ini didirikan pada tanggal 1 januari 1948 dan bermarkas di Jenewa. Tujuannya untuk menentukan standar tariff dan perdagangan internasional.

Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang    ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian   individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”
Tujuan di bentuknya Dewan Perwalian PBB

  1. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
  2. mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
  3. memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
  4. memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian..

Tugas dan hak Dewan Perwalian

Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :

  1. Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
  2. Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
  3. Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
  4. Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian

Keanggotaan

Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :

  1. Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
  2. Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
  3. Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian

Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah Internasional.

Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai Negara dengan masa jabatan 9 tahun.

Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah..

Tugas dan wewenang Mahkamah Internasional

  1. Memeriksa perselisihan di antara Negara-negara  anggota PBB
  2. Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa diantara Negara anggota PBB
  3. Memberikan nasehat tentang persoalan hokum kepada Majelis Umum dan Dewan keamanan PBB

Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa

Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh satu staff pekerja sipil internasional. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.

Fungsi-fungsi sekretaris jendral

  1. Sebagai kepala administratif dari PBB
  1. Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
  2. Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB

Sekretaris Jendral

Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak berdirinya berjumlah 8 orang yaitu :

  1. Trygve Lie, Norwegia ( 2 Pebruari 1946– 10 Nopember 1953)
  1. Dag Hammarskjöld, Swedia (10 April 1953– 18 September 1961)
  2. U Thant, Burma (30 Nopember 1961– 31 Desember 1971)
  3. Kurt Waldheim, Austria (1 Januari 1972– 31 Desember 1981)
  4. Javier Pérez de Cuéllar, Peru ( 1 Januari 1982– 31 Desember 1991)
  5. Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1 Januari 1992– 31 Desember 1996)
  6. Kofi Annan, Ghana ( 1 Januari 1997– 31 Desember 2006)
  7. Ban Ki-moon, Korea Selatan ( 1 Januari 2006– 31 Desember 2011 )

Kerjakan tugas  secara perorangan kirim ke e-mail ibu ekoh _odi @yahoo.co.id atau ke FB

  1. Apa yang dimaksud dengan organisasi internasional ? Jelaskan !
  2. Apa yang melatar belakangi berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa ?
  3. Apa yang dimaksud dengan anggota asli PBB ? dan apakah Indonesia termasuk anggota asli PBB  ? Jelaskan !
  4. Lembaga apakah dalam PBB yang memegang peranan penting dalam menciptakan perdamaian dunia ?
  5. Apa yang dimaksud dengan hak veto ? Sebutkan Negara-negara yang memegang hak Veto !
  6. Badan/lembaga apakah dalam PBB yang dapat membantu Indonesia dalam mengatasi TKI yang bermasalah di Negara lain ? Jelaskan !
  7. Pada saat Indonesia melepaskan Timor Timur lembaga apakah dalam PBB yang bertugas membantu pengungsi di Timor Timur ?
  8. Negara apa sajakah yang diperbolehkan memiliki Nuklir ?  sebutkan !

Warga Negara Indonesia

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN

Standar Kompetensi

  1. Menghargai persamaan kedudukan warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan

Kompetensi Dasar

Mendeskripsikan kedudukan warga Negara dan pewarganegaraan di Indonesia

Menganalisis persamaan kedudukan warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan      bernegara Menghargai persamaan kedudukan warga Negara tanpa membedakan ras, agama, gender,golongan,budaya dan suku

Pengertian warga Negara

Warga Negara berasal dari dua kata , yaitu warga dan Negara.

Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu kelompok atau organisasi perkumpulan. Misalnya : warga sekolah berarti anggota sekolah, warga keluarga berarti anggota keluarga. Warga Negara berarti anggota dari suatu organisasi kekuasaan yang dinamai Negara.

Istilah warga Negara merupakan terjemahan kata CITIZENS ( bahasa Inggris ) yang berarti :

  1. warga Negara
  2. petunjuk dari sebuah kota
  3. sesame warga Negara, sesame penduduk, orang se- Tanah Air
  4. bawahan

Menurut AS Hikam warga Negara sebagai terjemahan dari Citizen adalah : anggota dari suatu komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.

Koerniatmanto menyatakan secara sederhana bahwa  warga Negara adalah anggota Negara.

Pada zaman Belanda dipakai istilah kaula Negara dan hamba negara. Istilah kaula memberi kesan warga hanya sebagai obyek atau milik dari Negara. Hamba Negara menandakan warga itu harus tunduk ,patuh kepada Negara selaku atasannya.

Selain istilah warga Negara juga ada istilah rakyat, bangsa dan penduduk Negara.

Tidak semua  orang yang menempati wilayah Indonesia dapat dikatakan sebagai warga Negara Indonesia. Pada hakikatnya Negara kita ditempati oleh dua kelompok warga Negara, yaitu warga Negara Indonesia dan warga Negara asing. Untuk menjadi warga Negara Indonesia tentu saja harus menjalani suatu proses yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Proses tersebut dinamakan pewarganegaraan.

Pengertian Warga Negara Indonesia

Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau dari sabang sampai merauke. Masing-masing pulau mempunyai ciri-ciri yang berbeda . Negara Indonesia dihuni oleh banyak etnis dari keturunan yang berbeda dan tersebar diseluruh pelosok. Setiap etnis atau suku bangsa dihuni oleh orang-orang yang disebut rakyat.

Menurut Prof Hazairin,

Rakyat adalah  sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, dan diasuh oleh penguasanya.Rakyat sebagai penghuni suatu Negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan Negara.

Warga Negara Indonesia ( Rakyat Indonesia )

Rakyat di dalam suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara dan tunduk pada kekuasaan Negara. Rakyat sebuah Negara dibedakan atas dua macam yaitu :.

1. Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu didalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan

Penduduk dan bukan penduduk

Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah Negara dalam kurun waktu   tertentu.Atau orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu Negara.

Bukan penduduk adalah orang yang berada disuatu wilayah Negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap diwilayah Negara tersebut

2. Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi Warga Negara dan

bukan warga negara

Warga Negara adalah orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing.Warga Negara juga diperoleh berdasarkan suatu Undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga Negara ( melalui proses naturalisasi )

Berdasarkan UU no 12 tahun 2006

Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan

Bukan warga Negara adalah disebut juga orang asing atau warga Negara asing.yaitu mereka yang berada pada suatu Negara, tetapi secara hokum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh : Duta, konsul, kontraktor asing dan lain- lain.

Warga Negara dan bukan warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Contoh Warga Negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu,suatu hak yang tidak dimiliki oleh orang yang bukan warga Negara.

Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga Negara secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yaitu :

( 1 )  Yang menjadi warga Negara Indonesia  ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.

( 2 )  Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

( 3 )  Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan Undang –undang.

Secara sosiologis , penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah Negara,    yang  lahir secara turun temurun dan besar didalam suatu Negara. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang ditandai dengan kepemilikan Akte Lahir, atau Kartu tanda Penduduk ( KTP ) bagi yang telah berumur 17 tahun keatas. Dan Warga Negara Asing ( WNA )  yang menetap di In donesia karena suatu pekerjaan, juga disebut sebagai penduduk.

Didalam penjelasan UUD 1945 yang dimaksud dengan orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI. Mereka ini dapat menjadi warga Negara

Sedangkan  berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang – orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

Dasar  Hukum  Yang mengatur Warga Negara

Undang-undang kewarganegaraan Indonesia

1.    Undang – Undang no 3 tahun 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia

2.    Undang – Undang no 2 tahun 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan  Cina

3.    Undang – Undang no 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan In donesia

4.    Undang – Undang no 4 tahun 1969 tentang pencabutan UU no 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

5.    Undang – Undang no 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU no 62 tahun 1958

6.    Undang – Undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia

1.    Undang- Undang  RI nomor 3 tahun  1946

a. Penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak dari penduduk asli tersebut

b. Isteri dari seorang warga Negara

c. Keturunan dari seorang warga Negara yang kawin dengan wanita warga Negara asing

d. Anak yang lahir dalam daerah RI dan tidak diketahui orang tuanya secara sah

e. Anak yang lahir dalm waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai kewarganegaraan    Indonesia

f. Orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun    berturut-turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin. Dalam hal ini bila keberatan  menjadi warga Negara Indonesia , ia boleh menolak.

g. Masuk menjadi warga Negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan / naturalisasi.

2.    Hasil konferensi Meja Bundar menyebutkan yang menjadi warga Negara Indonesia adalah :

a. penduduk asli Indonesia adalah mereka yang dulunya  termasuk golongan bumi putera dan berkedudukan di wilayah RI.

b. Orang Indonesia, kawula Negara belanda, yang bertempat tiggal di suriname atau    antilen,akan tetapi jika mereka lahir diluar kerajaan Belanda mereka berhak memilih kewarganegaraan belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949

c. Orang belanda  yang dilahirkan diwilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan diwilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih warga Negara Indonesia.

3.    Undang- Undang  RI nomor 62 tahun  1958 tentang kewarganegaraan Indonesia

a. Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga Negara Indonesia ( ayahnya WNI )

b. Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya itu pada waktu meninggal adalah warga Negara Indonesia.

c. Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui.

d. Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU no 62 tahun 1958

Tugas

  1. .Coba kamu bandingkan  bagaimanakah penduduk Indonesia pada masa pemerintahan belanda dengan penduduk Indonesia pada masa sekarang ?Apakah ada perbedaannya ?  berikan pendapatmu
  2. Siapakah yang dimaksud dengan orang-orang bangsa lain menurut pasal 26 ayat ( 1 ) UUD 1945 ?
  3. Apakah yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli menurut pasal 26 ayat (1) UUD 1945 ?

4.  Apakah seseorang yang lahir di Indonesia,orang tuanya tinggal di Indonesia, dan masuk warga Negara lain

tinggal di Negara tersebut, kemudian kembali ke Indonesia dan menjadi warga Negara Indonesia lagi. Apakah

mereka ini disebut orang-orang bangsa Indonesia asli, menurut UU no 12 tahun 2006 ? jelaskan !

5.   Siapakah yang disebut penduduk asli Indonesia menurut hasil KMB ?

6.   Bagaimanakah caranya untuk mengetahui status seseorang adalah sebagai WNI  ?

4.    Undang- Undang  RI nomor 12 tahun  2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Asas  Kewarganegaraan

Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :

1. Ius Soli (disebut asas kelahiran)
Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan, di  anut  oleh inggris, Mesir, Amerika dll
2. Ius Sanguinis (asas keturunan)
asas ini yang  menentukan   kewarganegaraan seseorang menurut  darah dan  keturunan dari orangtua yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.
3. Naturalisasi (pewarganegaraan)
Orang dapat   menjadi  warga  negara dari  suatu  negara  setelah melakukan langkah-langkah hukum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :
1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)
2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)

Dalam  menentukan  status  kewarganegaraan  suatu   negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan  langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang  berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai  hak opsi dan repudiasi
a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)

Asas kewarganegaraan menurut UU no 12 tahun 2006

1.   Asas Ius sanguinis

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan      berdasarkan Negara tempat kelahiran

2.   Asas Ius Soli secara terbatas

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

3.   Asas kewarganegaraan Tunggal

Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang

4.   Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

Dengan disahkannya UU no 12  tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI tidak ada lagi Diskriminasi terhadap warga keturunan asing. Mereka tidak perlu lagi mengantongi surat bukti kewarganegaraan RI yang dimintanya kepada Presiden RI melalui mentri kehakiman untuk memperoleh kartu tanda penduduk. Anak hasil perkawinan campuran boleh memperoleh kewarganegaraan ganda sampai ia berumur 18 tahun.Dan wanita Indonesia yang menikah dengan warga Negara asing tidak kehilangan kewarganegaraan.

Syarat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

1.   telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

2.   pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling sedikit 5 tahun berturut-turut.

3.   sehat jasmani dan rohani

4.   dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

5.   tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih

6.   tidak memiliki kewarganegaraan ganda

7.   mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap

8.   membayar uang pewarganegaraan kekas negara.

Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya :
a. tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th)
b. adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)
c. mengakui asas persamaan dalam hukum
d. non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)

Hubungan Internasional

Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

I.   Hubungan Internasional

Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu globaldi antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.

Secara umum hubungan Internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas kenegaraannya,

Pengertian Hubungan Internasional menurut Pakar hukum Internasional :

  1. Warsito Sunaryo :

Hubungan Internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan social tertentu,termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi

2.   Tygve Nathiessen

Hubungan Internasional merupakan bagian dari Ilmu politik dank arena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,organisasi dan administrasi internasional,dan hukum internasional

3.   Charles A, Mc.Clelland

Hubungan Internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi

4.   Buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI

Hubungan lnternasional sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.

Subyek hukum Internasionl

1. Negara

Negara dianggap sebagai subyek utama hukum internasional.  Negara  menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional, karena hubungan internasional umumnya dilakukan oleh Negara.

2. Organisasi Internasional

Organisasi internasional juga merupakan subyek hukum internasional. Mereka dapat melakukan hubungan dengan organisasi atau Negara lain, misalnya PBB, ASEAN, GNB,OKI dll.

3. Pihak yang bersengketa

Pihak yang bersengketa dalam suatu Negara dapat menjadi subyek hukum internasional. Mereka dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional. Contohnya adalah gerakan pembebasan  seperti PLO

4. Perusahaan internasional

Perusahaan yang bersifat transnasional atau multinasional dianggap sebagai subyek hukum internasional. Perusahaan besar yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia dapat melakukan hubungan internasional.

5. Tahta suci

Negara Vatikan ( tahta suci ) di Roma Italia dimasukkan sebagai subyek hukum internasional.

6. Individu

Individu dalam kasus tertentu dan terbatas dapat menjadi subyek hukum internasional. Karena hanya individu yang bisa mengadakan hubungan dengan Negara lain.

Dampak suatu negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa

Sumber kekuatan yang dimiliki oleh suatu Negara akan berbeda-beda,ada yang kaya akan sumber daya alam, memiliki jumlah penduduk yang banyak,dan ada pula yang mengandalkan jumlah ilmuwan. Kelebihan semacam ini akan berpengaruh pada posisi suatu Negara dalam hubungan internasional.

Faktor yang menentukan dalam proses hubungan internasional baik Bilateral maupun Multilateral, antara lain adalah :

  • Kekuatan nasional
  • Jumlah penduduk
  • Sumber daya alam
  • Letak geografis

Jika suatu Negara memiliki ke empat factor ini maka Negara tersebut tidak akan banyak terpengaruh pada hubungan internasional, Akan tetapi jika keempat faktor ini lemah maka suatu Negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional.

Beberapa dampak suatu Negara yang tidak mau bergaul dengan Negara lain :

  • Negara akan terkebelakang dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Kebutuhan masyarakatnya kurang terpenuhi
  • Rakyatnya cendrung miskin
  • Tanpa investasi asing pertumbuhan ekonomi berjalan lambat
  • Bila menghadapi bencana besar, sulit mengatasi tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain.

Pentingnya hubungan Internasional

Pentingnya hubungan internasional bagi suatu Negara :

  1. Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari Negara lain
  2. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya,Negara tersebut membutuhkan Negara lain
  3. Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang relative lebih cepat,kejadian disuatu Negara akan berpengaruh pada Negara lain
  4. Untuk mempercepat pertumbuhan suatu Negara
  5. Untuk memenuhi tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan dunia yang tertib,aman,damai,adil dan merata.

Pentingnya kerja dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor :

1. Faktor internal,yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain

2. Faktor eksternal,yaitu ketentuan hokum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain. Ketergantungan ini terutama dalam upaya memecahkan memecahkan masalah-masalah ekonomi,politik, hokum, social budaya, serta pertahanan keamanan Negara.

Hubungan Internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan dan kerjasama bilateral,regional,dan multilateral melalui berbagai forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.

Bagi bangsa Indonesia hubungan internasional diarahkan untuk :

  1. Pembentukan satu Negara RI yang berbentuk Negara kesatuan dan Negara kebangsaan yang demokratis
  2. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara kesatuan RI
  3. Pembnetukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua Negara didunia terutama dengan Negara Afrika dan Asia.
  4. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan Negara
  5. Untuk memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar,yang tidak bisa dihasilkan sendiri
  6. Meningkatkan perdamaian internasional
  7. Untuk meningkatkan persaudaraan segala bangsa.

Saran – sarana hubungan Internasional :

  • Lembaga Internasional / organisasi internasional

Keberadaan lembaga internasional meningkatkan frekuensi pertemuan pemimpin-pemimpin internasional yang tidak mustahil akan menciptakan perjanjian international/kerja sama internasional.

  • Hukum Internasional

Hukum internasional digunakan untuk mengatur bagaimana hubungan internasional dilaksanakan.

  • Perwakilan Diplomatik

.Keberadaan Perwakilan Diplomatik dapat mempererat hubungan internasional. Setelah perwakilan diplomatik dibuka akan ada kerjasama baru yang dapat meningkatkan hubungan diplomatik.

  • Sarana dan Prasarana Internasional

Alat transportasi modern, alat telekomunikasi, internet, satelit akan sangat mendukung hubungan internasional.

  • Keamanan Internasional

Suatu Negara / kawasan yang aman cendrung lebih banyak dikunjungi, baik untuk berwisata,maupun untuk investasi di bandingkan daerah konflik/ tidak aman

Asas –asas hubungan internasional

Pada umumnya hubungan internasional dilakukan oleh setiap Negara untuk mewujudkan kepentimgan nasionalnya. Untuk mencapai hal tersebut perlu dibangun hubungan internasional yang menekankan aspek persamaan harkat,derajat,dan martabat sebagai sesame bangsa yang merdeka.

Ada 3 asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi :

1.    Asas Teritorial

Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada diluar wilayah tersebut berlaku hukum asing.

2. Asas Kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini,setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial. Artinya hukum dari Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya dimanapun berada.

3.    Asas kepentingan umum

Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.

II.   Perjanjian Internasional

Makna perjanjian Internasional

Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam pelaksanaan hubungan internasional.Karena didalam perjanjian internasional diatur hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara Negara-negara yang mengadakan perjanjian dalam rangka hubungan internasional.

Perjanjian internasional adalah perjanjian atau kesepakatan yang diadakan oleh dua Negara atau lebih selaku subyek hokum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hokum tertentu. Dalam perjanjian internasional dikenal asas Pacta Sunt Servanda artinya setiap Negara yang ikut dalam perjanjian harus menaati dan menghormati ketentuan atau materi –materi pokok perjanjian

Makna perjanjian internasional :

  1. Moctar Kusumaatmaja, menyatakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hokum tertentu.
  2. Oppenheimer- Lauterpacht, menyatakan bahwa perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar Negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
  3. Konvensi Wina tahun 1969, merumuskan perjanjian internasional sebagai suatu perjanjian yang  diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

Asas –asas perjanjian internasional

1.   Pacta Sunt Servada, asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat  harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya

2.   Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan /perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.

3.   Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal , baik tindakan yang bersifat  positif maupun negative.

4.   Bonafides,yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada yang merasa dirugikan.

5.   Courtesy, yaitu asas  saling menghormati dan saling menghormati kehormatan Negara.

6.   Rebus Sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

Istilah – istilah perjanjian Internasional

1.   Traktat ( Treaty ),

perjanjian antara dua Negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai obyek hukum ( kepentingan ) yang sama.

Traktat merupakan perjanjian internasional yang bersifat politis, karena menyangkut kepentingan kedaulatan Negara dan memerlukan kebijakan tingkat tinggi antara subyek-subyek Negara yang turut dalam perjanjian itu.

2. Konvensi

Suatu perjanjian yang bersifat multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan, Seperti Konvensi Hukum Llaut Internasional tahun 1982 di Montego – Jamaika.

3.   Persetujuan ( Agreement )

Perjanjian  yang bersifat teknis atau administratif dan tidak mutlak harus diratifikasi. Misalnya agreement tentang ekspor-impor komuditi tertentu

4.   Protokol

Yaitu berita acara mengenai hasil suatu kongres atau konferensi yang ditandatangani oleh wakil-wakil Negara peserta.

5.   Piagam

Himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan kerja internasional maupun mengenai anggarn dasar suatu lembaga

6.   Charter

Suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu yang mellakukan fungsi administrative. Seperti Atlantic  Charter tahun 1941

7.   Deklarasi

Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berkaku atau menciptakan hukum baru. Misalnya Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948.

8.  Modus Vivendi,

Suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara,sampai berhasil diwujudkan  secara permanent, terperinci, dan sistematis serta tidak membutuhkan ratifikasi

9.   Covenant

Yaitu anggaran dasar Liga Bangsa-bangsa  ( LBB )

10. Ketentuan penutup

Ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan Negara peserta dan nama-nama utusan yang ikut berunding, serta hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu dan tidak memerlukan ratifikasi.

11.  Ketentuan Umum

Traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya LBB menggunakan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928

12.  Pertukaran Nota

Metode yang tidak resmi , akan tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat permanent/ multilateral.

13.  Pakta

Suatu perjanjian oleh beberapa Negara

Klasifikasi perjanjian Internasional

  1. Menurut Subyeknya
    1. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak Negara yang merupakan subyek hokum internasional
    2. Perjanjian antara Negara dengan subyek hokum internasional lainnya. Misalnya Indonesia dengan ASEAN/ PBB
    3. Perjanjian antar subyek hokum internasional selain Negara. Misalnya ASEAN dengan PBB / MEE
  2. Menurut Jumlah pihak yang mengadakan perjanjian
    1. Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian antara dua Negara yang mengatur kepentingan dua Negara tersebut
    2. Perjanjian Multilateral, perjanjian yang melibatkan banyak Negara yang mengatur kepentingan semua pihak.
  3. Menurut Isinya
    1. Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian .Misalnya NATO
    2. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan. Misalnya IMF
    3. Segi hokum, seperti status kewarganegaraan, dan Ektradisi.
    4. Segi batas wilayah, seperti laut territorial, batas alam daratan, dan sebagainya
  4. Menurut fungsinya
    1. Perjanjian yang membentuk hukum,yaitu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral.
    2. Perjanjian yang bersifat khusus, yaitu hanya menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.

Tahap – tahap perjanjian Internasionl

1.   Perundingan ( Negosiasi )

Tahap ini akan mempertimbangkan materi apa yang akan dicantumkan dalam perjanjian, Apakah perjanjian ini akan menguntungkan kedua Negara atau tidak,dan apakah perjanjian itu tidak menyalahi hukum-hukum internasional.

Pada tahap perundingan ini dikaji secara matang dari segi politik,ekonomi,dan keamanan kedua Negara

Jika perundingan hanya melibatkan dua Negara disebut Talk. Sedangkan yang melibatkan banyak Negara disebut Diplomatik.

2. Penandatanganan ( Signature )

Tahap penandatanganan adalah tahap yang yang sangat penting dalam membuat perjanjian internasional. Penandatangan akan menentukan apakah perjanjian tersebut mengikat atau tidak.

Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau kepala Pemerintahan.Untuk  perundingan yang bersifat multilateral penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 dari peserta yang hadir sudah memberikan suaranya.

3. Pengesahan ( Ratifikasi )

Pengesahan / Ratifikasi adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang dianggap mewakili seluruh rakyat atau secara sah mengatasnamakan rakyat Negara.

Penandatangan atas perjanjian hanya bersifat sementara  dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau Ratifikasi.

Tujuan Ratifikasi ialah memberi kesempatan kepada rakyat atau wakil rakyat untuk mengadakan peninjauan atau pengamatan secara seksama,apakah isi perjanjian tersebut menguntungkan / merugikan.

Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan atas :

  • Ratifikasi oleh badan Eksekutif. Sistem ini dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter
  • Ratifikasi oleh badan Legislatif. Sistem ini jarang digunakan
  • Ratifikasi Campuran ( DPR dan pemerintah ). Sistem ini paling banyak digunakan, karena peranan eksekutif dan legislative sama-sama menentukan.

Hal – hal yang  penting dalam Ratifikasi  perjanjian Internasionl

1.    Persyaratan perjanjian

Unsur yang penting adalah :

  • Harus dinyatakan secara resmi/formal
  • Bermaksud untuk membatasi,meniadakan,atau mengubah akibat hukum dan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian.

2.    Berlakunya perjanjian internasional

Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh Negara-negara perunding

3.    Pembatalan perjanjian internasional

Suatu perjanjian internasional dengan berbagai alasan dapat dinyatakan batal demi hukum dan dinyatakan    berakhir.

  1. Terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hokum nasional oleh salah satu Negara peserta
  2. Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian dibuat
  3. Adanya unsur penipuan dari Negara peserta tertentu terhadap Negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian
  4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan, baik melalui kelicikan dan penyuapan
  5. Adanya unsure paksaan terhadap wakil suatu Negara peserta.
  6. Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional
  7. Berakhirnya  perjanjian internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmadja disebabkan karena :

  • Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu
  • Masa berlakunya sudah habis
  • Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya obyek perjanjian
  • Adanya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian itu
  • Adanya perjanjian baru antara para peserta, dan meniadakan perjanjian terdahulu
  • Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi
  • Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

Kerjakan soal  Pilihan ganda

Pilihlah jawaban yang benar dengan member tanda silang ( X ) pada huruf a, b,c,d,e !

Kirim jawaban ke E-mail  ekoh_odi@yahoo.co.id atau Fb

1.    Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Pendapat tersebut

dikemukakan oleh ….

a.  Hugo de Groot                                         d.  Tygve Nathiessen

b.  Charles A. Mc Clelland                         e.  Warsito Sunaryo

c.  Mochtar Kusumaatmadja

2.    Ada beberapa factor yang menentukan dalam proses hubungan internasional baik secara bilateral maupun

multilateral, antara lain sebagai berikut, kecuali ….

a.  Kekuatan nasional                                 d.  Sumber daya alam

b.  Kekuatan social masyarakat             e.  Letak geografis

c.  Jumlah penduduk

3.    Berikut yang tidak termasuk Komponen-komponen dalam hubungan internasional adalah ….

a.  Politik  internasional                             d.  Organisasi internasional

b.  Hukum internasional                            e.  Studi tentang peristiwa internasional

c.  Administrasi internasional

4.    Secara umum titik berat dalam hubungan internasional antara lain dibidang….

a.  Hukum                                                        d.  Kemanusiaan

b.  Politik dan ekonomi                              e.  Pertahanan negara

c.  Agama

5.    Asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya

disebut ….

a.  Teritorial                                                   d.  Persamaan dalam hukum

b.  Kebangsaan                                              e.  Pacta Sunt Servada

c.  Kepentingan umum

6.    Suatu perjanjian antara dua Negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai obyek hukum

( kepentingan ) yang sama disebut ….

a.  Piagam                                                       d.  Agreement

b.  Charter                                                      e.  Konvensi

c.  Traktat

7.    Perundingan dalam rangka perjanjian internasional yang hanya melibatkan dua Negara di sebut ….

a.  Talk                                                             d.  Final act

b.  Konferensi                                               e.  General act

c.  Agreement

8.    Tujuan Ratifikasi dalam pembuatan perjanjian internasional adalah ….

a.  Agar perjanjian tersebut mendapat pengakuan dunia internasional

b.  Agar perjanjian memenuhi prosedur internasional

c.  Memberi kesempatan kepada wakil rakyat untuk mengadakan peninjauan/pengamatan  apakah isi

perjanjian menguntungkan atau tidak

d.  Agar pemerintah tidak semaunya sendiri membuat perjanjian

e.  Agar tidak terjadi kesalahan konsep dalam perjanjian internasional

9.    Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berkaku atau

menciptakan hukum baru disebut ….

a.  Piagam                                                     d.  Agreement

b.  Deklarasi                                                 e.  Konvensi

c.  Traktat

10.  Konvensi hukum laut tentang Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE ), merupakan salah satu bentuk perjanjian ….

a.  Bilateral                                                   d.  Ekonomi

b.  Multilateral                                           e.  Antarnegara

c.  Politik

11.  Tahap perundingan yang mempertimbangkan materi apa yang hendak dicantumkan dalam perjanjian internasional

di sebut ….

a.  Perundingan                                            d.  Mulai berlakunya perjanjian internasional

b.  Penandatanganan                                 e.  Batalnya perjanjian internasional

c.  Pengesahan

12.  Dilihat dari fungsi atau sifatnya perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi ….

a.  Perjanjian bilateral dan multilateral

b.  Perjanjian regional dan internasional

c.  Law making treaty contract

d.  Final act dan general act

e.  Agreement dan traktat

13.  Menurut pasal 11 ayat ( 2 ) UUD Negara RI tahun 1945 Presiden dalam membuat perjanjian dengan Negara lain

harus mendapatkan persetujuan dari ….

a.  Rakyat                                                        d.  DPR

b.  MPR dan DPR                                          e.  Menteri Luar Negeri

c.  Mahkamah Agung

14.  Apabila di suatu Negara terjadi penggantian pemerintahan maka pemerintahan yang baru terhadap perjanjian

yang telah dibuat pemerintahan sebelumnya adalah ….

a.  Otomatis batal                                        d.  Tetap terkait

b.  Perlu di tinjau kembali                        e.  Diberikan kebebasan

c.  Perlu penyesuaian

15.  Dampak yang dirasakan oleh bangsa yang tidak mengadakan hubungan antar bangsa atau mengucilkan diri dari

pergaulan internasional, antara lain ….

a.  Diserang Negara Adi Kuasa              d.  Ketidak pedulian PBB pada negara

b.  Blokade ekonomi internasional     e.  Tidak diberi pinjaman  IMF

c.  Embargo ekonomi

16.  Indonesia melakukan perundingan dengan Negara anggota ASEAN, tentang cara menanggulangi wabah penyakit

Flu Burung di Asia Tenggara, kegiatan ini termasuk….

a.  Perundingan Diplomatik                   d.  Kebiasaan rutin Negara ASEAN

b.  Penanggulangan wabah                     e.  Perundingan antar Negara ASEAN

c.  Perundingan Talk

17.  Sebagai warga dunia yang baik Negara Indonesia harus menghormati kedaulatan Negara lain, caranya adalah

dengan ….

a.  Membuka diri pada negara lain

b.  Tidak melakukan penyerangan pada Negara lain

c.  Ikut bertanggung jawab terhadap masalah yang menyangkut kepentingan bersama

d.  Tetap memegang teguh prinsip internasional

e.  Berupaya mendamaikan dunia

18.  Berdasarkan pasal 11 UUD Negara RI tahun 1945, perjanjian dengan Negara lain merupakan kekuasaan dari ….

a.  DPR sebagai lembaga legislatif        d.  Hak progratif Presiden

b.  MPR wakil rakyat                                  e.  Menlu sebagai pembantu Presiden

c.  Presiden sebagai kepala Negara

19.  Persetujuan formal/resmi yang bersifat mengikat yang dibuat secara bersama oleh banyak Negara disebut … .

a.  Piagam                                                    d.  Protokol

b.  Konvensi                                                e.  Traktat

c.  Persetujuan

20.  Yang mendasari  Negara Indonesia melakukan kerjasama dengan bangsa lain adalah….

a.  Sila pertama Pancasila                  d.  Sila kedua dan keempat Pancasila

b.  Sila kedua Pancasila                      e.  Tujuan nasional Indonesia

c.  Pembukaan UUD 1945

KONSTITUSI NEGARA

Substansi  Konstitusi Negara

Pengertian Konstitusi

Kata konstitusi  secara  etimologi berasal dari bahasa latin  constitutio, bahasa Inggris constitution, bahasa Prancis constituer, bahasa Belanda constitutie, bahasa Jerman konstitution,yang  artinya  membentuk.Yang dimaksud membentuk disini yaitu membentuk,menata,dan menyusun suatu negara.

Istilah konstitusi juga sudah dikenal sejak zaman Purba.yaitu diartikan secara materiil,tidak secara tertulis.
Pada waktu itu Aristoteles  membedakan istilah „ Politea „ dan „ Nomoi „
Politea  diartikan sebagai konstitusi, sedangkan Nomoi diartikan sebagai Undang – undang biasa.Keduanya berbeda,Politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi yaitu kekuasaan membentuk, sedangkan Nomoi hanya merupakan materi yang harus dibentuk.
Dalam pengertian ketatanegaraan istilah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau  susunan badan.
Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan yang berwewenang dan ada pula yang bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti ; norma, kebiasaan,adat istiadat,dan konvensi.

Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :

1. Konstitusi dalam arti luas :

adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.

2. Konstitusi dalam arti sempit :

Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar.  Di Indonesia disebut juga dengan UUD 1945.

Di  negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi  khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah , sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.

Tujuan  Konstitusi

Banyaknya negarawan yang memberikan pandangan mengenai tujuan dibentuknya konstitusi,diantaranya adalah

1.   C.F. Strong

Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

2.   Karl Loewenstein

Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai dua tujuan yaitu :

  1. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
  2. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme.

3.   Bagir  Manan

Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.

Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.

Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara. Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.

Keterkaitan Dasar Negara dan  Konstitusi

Dasar negara merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara. Dengan dasar negara suatu pemerintahan negara menjadi terarah dan teratur,sehingga tujuan nasional dapat tercapai dengan baik.

Dasar negara memuat norma-norma dasar yang bersifat ideal, sedangkan konstitusi berusaha menjabarkan nilai-nilai ideal tersebut kedalam nilai-nilai instrumental. Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia keterkaitan dasar negara dengan konstitusi terlihat jelas pada rumusan Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945. Pancasila menjadi dasar filsafat negara. Yaitu Pancasila menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara. Dan sebagai norma tertinggi, dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Dengan demikian maka hubungan  dasar negara dan konstitusi adalah :

  • konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara
  • konstitusi bersumber dari dasar negara atau dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi
  • Isi dan tujuan konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara

Substansi  Konstitusi  Negara

Konstitusi merupakan aturan dasar atau aturan pokok negara. Sebagai aturan pokok negara,konstitusi negara berisi aturan – aturan mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam penyelenggaraan bernegara.Aturan dasar tersebut merupakan implementasi atau penuangan dari norma-norma yang tercantum dalam dasar negara.

Konstitusi negara kita adalah Undang-undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat,tetapi oleh pemerintah serta penguasa sekalipun.

Substansi konstitusi negara dapat kita lihat pada isi Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok,atau garis-garis besar tentang penyelenggaraan Negara,sedangkan aturan yang menjelaskannya diserahkan pada Undang-undang yang lebih mudah membuat,mengubah,dan mencabutnya.

Unsur – unsur konstitusi negara

Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi,atau Undang-Undang Dasar, menurut Miriam Budiardjo , maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
  2. Hak-hak asasi manusia.
  3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
  4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak dikehendaki.

Misalnya Undang-undang dasar jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme , sebab bila menjadi Unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.

  1. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.    Misalnya :
  • Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 menyatakan :

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia  yang merdeka,bersatu berdaulat adil dan makmur

2.  Klasifikasi  Konstitusi di Indonesia

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia berisi atau memuat juga hal-hal yang disebutkan diatas.

Hal-hal yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945,antara lain sebagai berikut :

  1. Hal-hal yang bersifat umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara
  2. Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara,hubungan antar lembaga negara,fungsi,tugas,hak,dan kewenangannya.
  3. Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negar,yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya,atau hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya
  4. Konsepsi atau cita-cita negara dalam berbagai bidang, misalnya pendidikan,kesejahtraan,ekonomi,sosial, dan pertahanan.
  5. Hal mengenai perubahan Undang-Undang Dasar.
  6. Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.

Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang pembentukan PeraturanPerundang-undangan menyatakan bahwa  materi muatan UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945 meliputi :

  1. hak asasi manusia
  2. hak dan kewajiban warga Negara
  3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan Negara
  4. wilayah Negara dan pembagian daerah
  5. kewarganegaraan dan kependudukan
  6. keuangan Negara
  7. bahasa Negara       ( identitas Negara )
  8. bendera Negara      ( identitas Negara )
  9. lambang Negara     ( identitas Negara )
  10. Semboyan Negara ( identitas Negara )
  11. Lagu Kebangsaan  ( identitas Negara )

Tugas Kerjakan berkelompok  ( 2 / 3 orang ) kirim ke E-mail ibu ekoh_odi@yahoo.co.id / Fb  selama 2 minggu !

  1. Carilah dalam UUD Negara RI tahun 1945 yang mengatur tentang kekuasaan Negara  ?
  2. Pasal berapakah dalam UUD Negara RI tahun 1945 yang mengatur tentang lembaga Negara ?
  3. Bagaimanakah  perbedaan antara lembaga Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menurut pasal 24 UUD Negara RI tahun 1945 ?
  4. Sebutkan pasal yang mencantumkan tentang atribut Negara / identitas Negara
  5. Bagaimanakah kekuasaan pemerintahan Negara menurut UUD Negara RI tahun 1945 !

Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi

HUBUNGAN  DASAR  NEGARA  DENGAN

KONSTITUSI

Standar Kompetensi

4.      Menganalisis hubungan dasar Negara dengan konstitusi

Kompetensi Dasar

4.1     Mendeskripsikan hubungan dasar Negara dengan konstitusi

4.2     Menganalisis substansi konstitusi Negara

4.3     Menganalisis kedudukan pembukaan UUD Negara Kesatuan RI tahun 1945

4.4     Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara

A. Dasar  Negara  dan Konstitusi

1.  Dasar  Negara

Suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat harus memiliki salah satu persyaratan yang sangat mendasar yaitu memiliki dasar negara dan konstitusi yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara .

Dasar negara adalah merupakan filsafat negara ( political philosophy ) yang berkedudukan sebagai

  1. sumber dari segala sumber hukum atau sumber tata tertib dalam negara
  2. ideologi  negara
  3. pandangan hidup bangsa
  4. jiwa  dan kepribadian bangsa
  5. cita-cita moral dan cita-cita hukum
  6. sikap hidup, dan sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.

Pengertian  Dasar  Negara

Dasar negara merupakan suatu norma dasar bagi suatu negara,juga menjadi sumber bagi perundangan negara.

Sebagai norma dasar,dasar negara menjadi norma tertinggi dalam suatu negara.Dasar negara merupakan landasan penyelenggaraan pemerintahan negara bagi setiap negara. Atau dengan kata lain  Dasar negara juga berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.

Setiap negara  memiliki dasar negara yang berbeda. Dan perbedaan ini dipengaruhi oleh  :

  1. nilai-nilai sosial budaya
  2. patriotisme
  3. nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara

Pancasila sebagai dasar negara

Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta ; panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas. Bagi bangsa Indonesia Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD alenia ke IV telah ditetapkan sebagai dasar Negara atau Ideologi Negara,yang berarti Pancasila dijadikan dasar penyelenggaraan negara. Sebagai landasan bagi penyelenggaraan Negara , Pancasila diformulasikan dalam bentuk aturan sebagaimana tercermin dalam pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945. Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara,serta sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Meskipun secara tersurat Pembukaan UUD 1945 tidak pernah menyebut Pancasila dan hanya menyebut sila-sila mulai sila pertama sampai kelima,Sila-sila tersebut telah diakui sebagai dasar negara Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat memaksa,yaitu mengikat dan memaksa semua warga negara untuk tunduk kepada Pancasila, dan siapa yang melanggar harus ditindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku diIndonesia, dan jika ada peraturan hukum yang bertentangan dengan Pancasila maka peraturan tersebut harus dicabut.

2.  Proses penyusunan dan penetapan dasar negara

a).  Tahap pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )

Pada tanggal  8 Desember 1941 Jepang menyerang pangkalan armada Amerika Serikat Pearl Harbor dikepulauan Hawai , 19 kapal perang AS tenggelam, 177 pesawat terbang AS hancur, dan 3000 jiwa tewas, dan sejak saat itu pecahlah Perang Pasifik ( Perang Asia Timur Raya ).

Jepang kemudian menyerang Filipina, dan negara-negara di Asia Tenggara,termasuk Indonesia,yang pada saat itu di kuasai oleh Belanda

Karena Belanda tidak dapat menghadapi serangan armada Jepang,maka pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang,dan sejak saat itu mulailah masa pendudukan Jepang di Indonesia.

Meskipun dalam masa pendudukan Jepang ini bangsa Indonesia mengalami siksaan dan penderitaan karena diperlakukan semena-mena, tidak manusiawi, namun demikian juga membawa dampak positif  bagi bangsa Indonesia seperti :

  1. diberikannya latihan kemiliteran kepada para pemuda
  2. dibentuknya Peta ( tentara suka rela )
  3. diperbolehkannya mengibarkan bendera merah putih
  4. diperbolehkannya menyanyikan lagu Indonesia Raya
  5. dibentuknya BPUPKI sebagai awal proses kemerdekaan Indonesia.

Masa pemerintahan jepang ini juga  berpengaruh bagi kehidupan bangsa Indonesia,karena mempercepat kemerdekaan Indonesia.

Pembentukan BPUPKI

Jepang dalam perang Asia Timur Raya mulai mengalami kekalahan dan meminta bantuan kepada bangsa Indonesia dengan berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dikelak kemudian hari, janji ini diberikan pada tanggal 7 September 1944.

Sementara itu Jepang semakin terdesak oleh sekutu. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaannya yang kedua kepada bangsa Indonesia.

Janji kedua itu adalah :

  1. akan dibentuk  suatu badan yang dinamakan badan untuk menyelidiki usaha persiapan Kemerdekaan,disingkat Badan Penyelidik
  2. akan didirikan suatu sekolah namanya  kenkoku  Gakuin, dimana akan diajarkan pengetahuan politik,dan yang akan memberi pelajaran disekolah tersebut adalah pemimpin kita seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Achmad Subardjo.

Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang disebut „ BPUPKI „ atau Dokuritzu Zyunbi Tioosakai

Badan ini beranggotakan 60 orang ditambah ketua dan 2 orang wakil ketua yaitu :

Ketua Dr. Radjiman Wediodiningrat dan sebagai wakil ketua Indonesia  R.P. Soeroso dan Wakil ketua  orang Jepang yaitu Iclubangse.

Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang BPUPKI dibentuk dan secara resmi dilantik pada tanggal 28 Mei 1945

Dengan terbentuknya badan ini, bangsa Indonesia mendapat kesempatan secara legal untuk membicarakan dan mempersiapkan keperluan kemerdekaan Indonesia seperti antara lain :

  • mempersiapkan UUD
  • mempersiapkan  Dasar Negara
  • mempersiapkan  Tujuan  Negara
  • Bentuk Negara
  • Sistem pemerintahan

b).  Penyusunan konsep rancangan dasar negara dan rancangan UUD sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka.

Dalam penyusunan rancangan dasar Negara dan rancangan UUD, BPUPKI bersidang sebanyak dua kali yaitu :

1.   Sidang yang pertama Pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945

Dalam sidang yang pertama ini ada tiga tokoh nasional yang berpidato tentang rumusan dasar negara RI ,mereka adalah : Mr. Muhammad Yamin, Ir. Soekarno, dan  Mr. Soepomo

Mereka mengusulkan dalam pidatonya tentang  rumusan-rumusan dasar Negara,dan meskipun berbeda akan tetapi pada prinsipnya maksudnya sama.

(a). Mr. Muhammad  Yamin ( 29 Mei 1945 )

dalam pidatonya secara lisan,dia mengemukakan rumusan dasar Negara sebagai berikut :

  • peri kebangsaan
  • peri kemanusiaan
  • peri ketuhanan
  • peri kerakyatan
  • kesejahtraan rakyat

Selesai berpidato, beliau mengajukan secara tertulis mengenai rancangan dasar negara sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia
  • Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(b). Prof. Dr. Mr. R. Soepomo ( 31 Mei 1945 )

Menurut  Mr.R. Soepomo konsep dasar Indonesia Merdeka  adalah sebagai berikut :

  • Paham Negara Kesatuan. Yaitu Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan
  • Hubungan negara dan agama.yaitu urusan agama terpisah dengan urusan negara.artinya setiap orang merdeka memeluk agama yang disukainya.
  • Sistem badan permusyawaratan.yaitu kedudukan kepala negara dalam negara persatuan sangat penting,dan harus menjadi pemimpin negara yang sejati,bersatu dengan rakyatnya.
  • Sosialisme  negara yaitu Negara bersifat kekeluargaan dalam lapangan ekonomi.
  • Hubungan antar bangsa yaitu negara Indonesia yang berdasarkan semangat kebudayaan Indonesia yang asli dengan sendirinya merupakan negara Asia timur raya.

(c). Ir.  Soekarno  (  1  Juni  1945 )

Menurut Ir Soekarno rumusan dasar negara merdeka adalah sebagai berikut :

  • Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme
  • Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahtraan  sosial
  • Ketuhanan yang berkebudayaan

Pada tanggal 1 Juni 1945 didepan sidang BPUPKI Ir. Soekarno mengusulkan nama rumusan dasar negara Indonesia merdeka yaitu dengan nama Pancasila,sesuai dengan petunjuk temannya yang ahli bahasa.Beliau juga mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Dalam sidang BPUPKI yang pertama ini, belum ada kata sepakat  tentang rumusan dasar  negara

Indonesia merdeka.Oleh karena itu BPUPKI  membentuk panitia kecil berjumlah  sembilan orang  Karena jumlah mereka ada sembilan orang,mereka disebut juga panitia sembilan atau tim perumus. Panitia kecil ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan rancangan dasar negara Indonesia merdeka  yang dikenal sebagai  „ Piagam  Charter „ atau Piagam Jakarta.

Rumusan Dasar Negara menurut Piagam Jakarta

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.  Sidang BPUPKI yang ke  dua tanggal 10 sampai s/d  16 Juli 1945

pada sidang BPUPKI yang kedua ini membicarakan tentang :

  • menetapkan rumusan dasar Negara
  • merumuskan rancangan Undang – undang dasar Negara Indonesia

Pada tanggal 10 Juli 1945 Panitia sembilan menyampaikan rancangan Preambule yang isinya sama dengan rumusan piagam Jakarta.

Beberapa keputusan penting dalam sidang BPUPKI  yang kedua antara lain :

  • bentuk Negara  ( 10 Juli  1945 )
  • luas wilayah Negara  (  11 Juli  1945 )
  • membentuk panitia kecil yaitu :
  1. Panitia perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno
  2. Panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta
  3. Panitia pembela tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso

Selain itu juga Prof.Dr.Mr.R.Soepomo diberi tugas untuk merumuskan rancangan batang tubuh UUD dan rancangan naskah Proklamasi.

Pada tanggal 16 Juli 1945 panitia ini berhasil menetapkan rumusan dasar Negara Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam Piagam Jakarta, yang dicantumkan dalam pembukaan UUD yang sudah disiapkan.

c.  Penetapan Undang – undang Dasar Negara Indonesia

Setelah BPUPKI dibubarkan,maka pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI ( Dokuritzu Zyunbi Iinkai ) Untuk keperluan  pembentukan  panitia ini  maka  pada tanggal 8 Agustus 1945 Ir.Soekarno, Drs. Moh.Hatta, dan Dr. Radjiman pergi kesaigon ( Dalat ) untuk memenuhi undangan Jendral Besar Terauchi. Pada tanggal 9 Agustus Jendral Terauchi memberikan 3 keputusan penting :

  1. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI, Moh. Hatta sebagai wakil ketua dan Radjiman sebagai anggota.
  2. PPKI boleh mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945
  3. Cepat atau  tidaknya pekerjaan panitia diserahkan  sepenuhnya kepada  PPKI

PPKI ini beranggotakan 21 orang . Dan sekembalinya  dari Saigon tanggal 14 Agustus 1945, Ir.soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan segera merdeka.

Dan kemerdekaan ini merupakan hasil perjuangan seluruh bangsa Indonesia,bukan pemberian Jepang. Oleh karena itu maka keanggotaan PPKI  ditambah 6 orang sehingga berjumlah 27 orang.

Pada tanggal 18 Agustus 1945  PPKI  mengadakan  sidangnya yang pertama,yang  dihadiri oleh 27 anggotanya dan menghasilkan keputusan sebagai berikut :

  1. Mengesahkan UUD Negara RI
  2. Memilih Presiden dan wakil Presiden yang pertama
  3. Untuk sementara waktu pekerjaan Presiden sehari – hari dibantu oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat.

KNIP  ini di lantik pada tanggal 29 Agustus  1945 yang diketuai  oleh  Mr. Kasman Singodimedjo.

UUD 1945 ditetap pada  tanggal 18 Agustus 1945, diberlakukan lagi dengan Dekrit Presiden   5 Juli 1959, dan dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR.